Dalam Rangka Melaksanakan Ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa salah satu persyaratan perseorangan calon anggota DPD untuk mendapat menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan dukunga sejumlah penduduk masing-masing provinsi dan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 59/PL.01.4-SD/0/KPU/I/2018, tanggal 18 Januari 2018. Perihal Formulir Dukungan Perseorangan calon peserta Pemilu anggota DPD.
Formulir dukungan perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD